Gerakan BMT secara nasional juga berimbas di Batam. Pada tahun 1998, Otorita Batam memberikan pelatihan pengelolaan BMT kepada masyarakat Batam dengan harapan di Batam juga akan lahir BMT-BMT sebagaimana di daerah-daerah lain terutama di Pulau Jawa. Alamsyahrudin, dari Otorita Batam dan Ahmad Hijazi dari Pemko Batam adalah mentor yang mendorong lahirnya BMT di Kota Batam. Tepatnya 26 Desember 1999, berdiri BMT Nurul Islam (BMTNI). Pendirian BMTNI diawali dengan pertemuan-pertemuan informal dengan calon pendiri. Alhamdulillah, setelah diadakan beberapa kali pertemuan-pertemuan tersebut beberapa calon pendiri, menyatakan kesediaannya untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai modal pendiri BMTNI. Menariknya, selain pendiri dari perorangan juga ada dari lembaga. Sebutlah dari Remaja Masjid Nurul Islam (RMNI) yang saat itu menyetorkan dananya sebesar Rp.15 Juta, dan juga LAZ Dana Amanah sebesar Rp.10 Juta (penyertaan dana ini ditarik pada tahun 2003 setelah BMT berubah menjadi koperasi). Jumlah pendiri pada awal pendirian berjumlah 31 perorangan dan 2 dari lembaga. Jumlah modal yang disepakati pada awal berdirinya BMT adalah sebesar 50 juta sedang modal disetor adalah sebesar 43 juta, Rp 7 juta masih belum disetor ( belum ada penambahan jumlah pendiri ). Disepakati kepengurusan awal adalah Ir. Moch. Arief sebagai Ketua Pengurus, Amananto sebagai Sekretaris, Ummu Khoironi sebagai Bendahara, dan sebagai pelaksana Cahyo Budi Santoso sebagai Manager Utama, dan Amananto sebagai manager Pembiayaan. Duduk sebagai pengawas Heru Winarno, dan Ahmad Hijazi.
Awal berdirinya, BMTNI beroperasi dengan legalitas dari PINBUK Tingkat 1 Riau yaitu dengan dikeluarkannya Sertifikat Operasional Sementara (SOS) pertama sampai dengan Maret 2000. SOS kedua berakhir sampai dengan bulan Juni 2000. Kemudian PINBUK Tingkat 1 Riau mengeluarkan SOB (Sertifikat Operasional BMT) mulai Januari 2001 sampai dengan September 2004. Tepat pada tanggal 02 September 2004 BMTNI berbadan hukum koperasi dengan nama Koperasi Nurul Islam (KOPNI) dan disahkan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia dengan nomor badan hukum 39/BH/PMK-UKM/3.1/IX/2004. Pengelolaan BMT dilakukan oleh Ir. Moch. Arief sebagai Ketua Umum KOPNI merangkap sebagai Direktur, Juarma, SE sebagai Manager, Kartini sebagai Keuangan, Masriah sebagai Kasir, dan Bambang Sudarmaji sebagai Legal Officer.
Pada tahun 2013, seiring perubahan Undang – Undang No. 17 tahun 2012 tentang per-Koperasi-an, maka KOPNI memfokuskan diri pada usaha simpan pinjam dan merubah nama koperasi menjadi KSP BMT Nurul Islam disingkat KSP BMTNI dengan nomor badan hukum 39.A/BH/PAD/V.5/PMP-KUKM/5/VI/2013. Pengelolaan BMTNI dilakukan melalui kepengurusan berikut : Abdul Rouf, S.Pd.I sebagai Ketua Umum, Imam Mutowali, S.Pd.I sebagai Direktur, Kartini, SE. sebagai Sekretaris, dan Sugiarti sebagai Bendahara.
Tahun 2020, menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Koperasi melakukan Perubahan Anggaran Dasar kembali dengan nama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah atau disingkat KSPPS dengan nomor pengesahan Badan Hukum AHU-0001034.AH.01.27.TAHUN 2020 dengan kepengurusan Dewan Pengawas Syariah KH. Usman Ahmad, Drs. H. Sholeh Sugiyanto, KH. Dedeng Ahmad Zidni, Lc, Ketua Pengawas Ir. Mcoh. Arief, Anggota pengawas Abdul Rouf, M.Pd.I dan Yustina Phara, SE.Sy, sedangkan pengurus Ketua Imam Mutowali, M.Pd, Sekretaris Mawardy, SE.I, Bendahara Jufri Mardhotillah.
KSPPS BMT Nurul Islam sampai sekarang menjadi satu-satunya Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Propinsi Kepulauan Riau yang tertua dan sampai saat ini dengan asset Rp. 20 M memiliki 4 kantor layanan yang eksisi terus mengabdi membangun negeri menjadi soko guru perekonomian di Batam khususnya.